Senin, 02 Mei 2016 17:37 WIB

Kejati DKI : BAP Jessica Sudah Ada Titik Terang

Editor : Rajaman
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sudah menuju titik terang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Waluyo menjelaskan, BAP yang kembali dikirim oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mengalami kemajuan.

"Sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi wartawan, Senin(2/5/2016).

Tambah Waluyo, berkas yang sudah diterima pihaknya terdapat penambahan alat bukti baru. Tetapi, pihak Kejati DKI Jakarta enggan menjelaskan apa bukti tersebut.

"Sudah ada penambahan-penambahan sehingga pertanggung jawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahui lah siapa yang bertanggung jawab. Ditambahkan saksi keterangan ahli dan juga ada surat, tapi kita tidak bisa beritahu surat itu karena materi penyidikan," paparnya.

Proses pemeriksaan BAP tersebut sudah mencapai 80 persen. Kendati demikian, Waluyo tidak bisa memastikan kapan BAP tersebut resmk dinyatakan P21.

"Insya allah Minggu ini selesai kami periksa. Tetapi, kami belum bisa memastikan berkas ini akan P21 atau akan dikembalikan lagi ke penyidik. Ya kurang lebih 14 hari. Paling lambat senen lah, nanti kita sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada tanggal 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan. Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejati belum menyatakan BAP tersebut sudah P21.

Jika BAP Jessica masih belum lengkap sampai 120 hari masa penahanan Jessica, maka Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan masih terus berlanjut sampai Kejati menyatakan menutup kasus kopi sianida tersebut.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar