Kamis, 28 April 2016 17:31 WIB

Satu Pasien Jadi Tersangka Klinik Aborsi Bekasi

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan : Rahmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Salah seorang tersangka dalam kasus klinik aborsi di Bekasi adalah seorang pasien.

Hal tersebut disampaikan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti, Kamis (28/4/2016). Pasien berinisial Ism itu menjadi salah satu tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan bersama lima tersangka lainnya.

"Ada satu pasien bernama Ism dan lima lainnya Dyt, Nnk, Krt, Yni, dan Mmn. Empat tersangka itu bukanlah berprofesi dokter dan tidak memiliki Surat ijin praktek (SIP). Sedangkan Mmn adalah seorang office boy (OB)," ujarnya.

Kendati Mmn tercatat sebagai OB, Puji mengungkapkan, dia juga kerap meracik obat. "Jadi setiap pasien aborsi yang datang akan diberikan obat yang kadaluarsa dan Mmn-lah yang bertugas sebagai peraciknya, " ujarnya.
0 Komentar