Selasa, 26 April 2016 15:36 WIB

Darurat, Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Editor : Hendrik Simorangkir

Laporan : Yanti Marbun


JAKARTA-Tigapilarnews.com - Kejahatan seksual terhadap anak-anak yang terjadi di negeri ini dinilai telah berada dalam kondisi darurat.


Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Selasa (26/4/2016). Kasus kejahatan seksual terhadap anak, menurut Arist, marak terjadi sejak 2010-2014.


Di beberapa titik, Arist mengatakan, kasus kejahatan seksual terhadap anak telah berada dalam situasi darurat. Di antaranya, menurut dia, di wilayah Jakarta Barat.


"Kasus di Jakarta Barat ini termasuk kategori darurat. Jakarta Barat perlu dieliminasi dengan program pencegahan dan kerja sama dengan Walikota Jakarta Barat," kata Arist Merdeka Sirait saat ditemui di HKBP Slipi.


Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di  kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan pelaku bocah di bawah umur AWG yang kedapatan menyodomi empat temannya, Arist mengungkapkan, timnya sudah mendatangi pihak keluarga.


"Kami melakukan terapi terhadap korban maupun pelaku. Tindak pidana tetap dilakukan tetapi hukumnya berbeda karena kasusnya di bawah umur," lanjutnya.



0 Komentar