Kamis, 07 April 2016 10:04 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Maskur

Editor : Rajaman
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini menggelar sidang tindak kekerasan seksual terhadap belasan anak kecil, Maskur (34). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tamrin Tarigan siang nanti.

"Tuntutan terhadap terdakwa sudah maksimal. JPU sudah menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dihubungi, Kamis (7/4/2016)

Sebelumnya, Maskur telah ditangkap oleh unit Reserse dan Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan di kawasan Pancoran pada 27 Oktober lalu, setelah adanya laporan dari orang tua korban yang anaknya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Maskur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui lebih dari 15 anak laki-laki sudah menjadi korban perbuatan Maskur sejak tahun 2012. Anak-anak tersebut berusia 6 hingga 12 tahun.

Sebelum melakukan aksinya, Maskur mengajak korban untuk terlebih dahulu menonton film porno sebelum melakukan aksi sodomi. Setelah melakukan pelecehan, ia selalu memberi ancaman kepada para korban agar tidak mengadu pada siapapun atau memberikan uang jajan kepada para korban.

Atas perbuatannya, Maskur didakwa dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pria itu juga dijerat dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
0 Komentar