Selasa, 05 April 2016 18:39 WIB

Polres Tangsel Ungkap Eksploitasi Anak Berkedok Salon Plus-Plus

Editor : A. Amir
Laporan: Hendrik Simorangkir

 

TANGERANG SELATAN, Tigapilarnews.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rilis tentang salon kecantikan yang memberikan pelayanan plus-plus dengan mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani tamu di halaman Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan menjelaskan, anggota Sat Reskrim Polres Tangsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan prostitusi terhadap anak di bawah umur yang berkedok salon.

"Begitu dapat informasi tersebut, kami langsung mengirim anggota untuk melakukan pemeriksaan di salon itu. Benar saja, anggota mendapati tersangka D sedang berhubungan badan dengan korban PP (15)," ujarnya kepada wartawan (5/4/2016).

Lanjutnya, setelah diinterograsi terhadap PP, didapatkan informasi bahwa Salon Tika tersebut dimiliki tersangka SS. Korban PP mau melakukan hubungan badan dengan D karena di janjikan akan diberikan imbalan Rp. 250.000.

"Korban diming-imingi uang Rp.250.000 sekali berkencan. Sedangkan, tersangka SS mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut sebanyak Rp. 100.000," katanya.

Ayi Supardan menambahkan, kegiatan prostitusi di Salon Tika tersebut sudah berlangsung sekitar satu tahun. Salon Tika mempunyai dua karyawan, yang keduanya merupakan ana dibawah umur. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tangsel guna penyidikan lebih lanjut.

Salon itu sudah beroperasi sejak satu tahun yang lalu. Kini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Tangsel. Sedangkan korban PP yang menjadi korban eksploitasi dan dua karyawan Salon Tika, kami bawa ke Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA) Cipayung, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perlindungan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejadian yang terjadi pada Sabtu 19 Maret 2016 lalu, berhasil diungkap Polres Tangsel dan telah menangkap pelaku eksploitasi anak berinisial D dan SS di Salon Tika yang berlokasi di Jalan Dr. Setiabudi, Kelurahan Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangsel.

Barang bukti yang disita Polres Tangsel antara lain, satu buah celana jeans panjang, satu buah celana pendek motif loreng, satu buah celana dalam, satu buah bra, dan satu buah kasur yang dipakai untuk berhubungan badan. Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 88 dan Pasal 81 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
0 Komentar