Jumat, 01 April 2016 14:28 WIB

Polres Jaksel Terus Kembangkan Kasus Eksploitasi Anak

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan pengembangan terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur dan penjualan anak dibawah umur. Aparat kepolisian masih terus melengkapi berkas-berkas terkait tes DNA para pelaku.

"Kami masih terus melakukan pengembangan melengkapi berkas-berkas terkait tes DNA. Kami juga belum mendapatkan hasilnya maka masih menunggu", ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan saat dihubungi, Jumat (1/4/2016), siang.

Surawan melanjutkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada seluruh para tersangka. Pasalnya, ia tak mudah percaya begitu saja dari pengakuan para tersangka.

"Kita tidak bisa percaya begitu saja dari tersangka. Apakah mereka masih ada indikasi pernah menjual bayi atau sebagainya. Kecurigaan kami terhadap indikasi tersangka lain masih ada", imbuhnya.

Meski terus melakukan pengembangan, Surawan mengaku pihaknya telah menyiapkan langkah pencegahan agar tidak ada lagi para pelaku atau pun korban seperti kasus tersebut.

"Langkah pencegahan kami melakukan langkah preventif dan preentif. Jadi kami perintahkan seluruh anggota ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi pencegahan. Kami juga menghimbau para orang tua agar memperlakukan anak dengan baik, jangan di eksploitasi untuk ke untungan ekonomi," tutupnya.

Diketahui, Polres Jakarta Selatan telah menangkap 4 pelaku terkait eksploitasi anak di bawah umur dan 3 pelaku terkait penjualan anak di bawah umur.

4 pelaku terkait eksploitasi anak di bawah umur yakni ER (35), SM (43), IR (17) dan NH (18), dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, 3 pelaku penjualan anak dibawah umur yakni KD (46), W (42), dan SW (30) terjerat hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta sesuai isi Pasal 2 dan 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2006 tentang TPPO dan pasal 76F serta pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
0 Komentar