Rabu, 30 Maret 2016 15:23 WIB

Bolak-Balik ke Kejaksaan, Polemik BAP Jessica Tak Kunjung Usai

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

 JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka tak kunjung rampung.

Sebab, sudah kali kedua berkas perkara tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI ke penyidik Polda Metro Jaya, lantaran belum lengkap atau P21.

Sebelumnya, kepada wartawan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo menuturkan, berkas yang kembali dilimpahkan ke Kejati oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Maret 2016 lalu, masih belum lengkap atau P21.

"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi oleh penyidik," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta Waluyo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/3/2016) siang.

Waluyo mengatakan hal tersebut, atas dasar kurangnya keterangan saksi terkait kasus kopi maut ini. Menurutnya, berdasarkan KUHAP yang tertera, penyidik harus melengkapi keterangan saksi dan keterangan tersangka Jessica. Keterangan saksi harus ditambah agar mempunyai nilai sebagai alat bukti yang layak.

Mendengar permasalahan polemik berkas ini, Hidayat Boestam selaku kuasa hukum Jessica, berbesar hati. Saat dikonfirmasi wartawan perihal berkas Jessica yang tak kunjung lengkap (P21), Hidayat memaparkan jika bukti kurang kuat seharusnya Jessica dibebaskan.

Selain itu, dia juga menegaskan jika sampai waktu 120 hari berkas Jessica masih belum rampung secara mekanisme hukum, maka Jessica akan dibebaskan walaupun penyidikan tetap berjalan, Hidayat ancam tuntut Polda Metro Jaya.
"Ya, polisi seharusnya tau diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampe 120 hari masih belum P21, saya tuntut polisi," ungkap Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, tidak tinggal berdiam. Kombes M Iqbal mempersilakan para kuasa hukum Jessica menuntut pihak Polda Metro Jaya.

"Teman-teman pengacara silakan saja mengatakan, berpersepsi silakan. Saya menghmbau lakukan dengan koridor yang benar, kalau (masalah) HAM adukan ke HAM ada mekanisme lain adukan mekanisme komplain ke Profesi dan Pengamanan (Propam)," tegas Kombes M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/3/2016) siang.

14 Catatan Kriminal Jessica di Australia.

Ditanya perihal berkas Jessica yang terdapat bukti 14 catatan kasus kriminal Jessica di Australia dan berkas tersebut masih tetap dikembalikan oleh Kejati DKI ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinyatakan masih belum lengkap. Kombes M Iqbal menyatakan berkas yang didapatkan dari hasil kerja sama penyidik Polda Metro Jaya dengan Australian Federal Police (AFP) tersebut tidak sia-sia.
"Saya kira tidak mubazir kan teman-teman belum tahu berkas perkara dikembalikan atau tidak, tiba-tiba kalau tidak siapa yang salah? kabar burung? atau isu? kan belum dikembalikan itu kan tidak mubazir karena itu sangat membantu penyidik untuk membuat terang pidana ini, karena ada 14 kasus yang melibatkan Jessica di sana (Australia), itu kan petunjuk itu ada korelasinya dengan fakta-fakta yang di dapat," ucap Kombes M Iqbal.

Menyoal catatan kriminal Jessica di Negeri Kangguru tersebut, Hidayat Boestam mengatakan perihal adanya 14 catatan kriminal Jessica saat tinggal di Australia, tidak ada korelasinya dengan kasus kopi sianidia ini.

"Sampai penyidik ke Australia itu ada 14 catatan kepolisian kriminal, mana ada putusan dari pengadilan Australia tidak? Jessica kalau ada putusan dari pengadilan sana pasti dideportasilah. Ada tidak hubungannya dengan tindak pidana yang dituduhkan ke Jessica di Indonesia? Kan tidak ada hubungannya," pungkas Hidayat.

Diwartakan sebelumnya, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, ke Kejati DKI Jakarta, dan pada 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut ke polisi karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Namun, hari ini pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada awal April nanti.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 
0 Komentar