Rabu, 30 Maret 2016 11:21 WIB

Kombes M Iqbal: Tidak Masalah Pengacara Jessica Tuntut Polisi

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengancam akan menuntut penyidik Polda Metro Jaya apabila dalam waktu 120 hari berkas kliennya tidak dinyatakan lengkap atau P21.

Menyinggung soal tuntutan pengacara Jessica itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Mohammad Iqbal menegaskan, tidak ada masalah jika pihak Jessica akan melakukan tuntutan.

"Tidak ada masalah, kalau misalkan dituntut mekanismenya begitu, tidak ada masalah. Negara ini negara hukum, ada koridornya. Yang penting kami ada kanalnya semua, ada jalurnya," tandas Kombes M Iqbal, Selasa (29/3/2016) malam.

Kombes M Iqbal menyatakan polisi siap apabila memang ada keberatan dari pihak tersangka. "Polisi sangat siap. Tapi tolong dicatat bahwa penyidik yakin. Dari awal menentukan tersangka, melakukan penahanan dan terus melakukan penguatan alat bukti kami yakin. Insya Allah sebelum perpanjang keempat nanti akan P21. Kami kan membela kebenaran, mengungkap fakta-fakta yang ada," pungkas Kombes M Iqbal.

Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI kembali menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum lengkap. Kejati DKI akan mengembalikan BAP tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya

“Hari ini Jaksa menyatakan sikap bahwa berkas jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/3/2016) pagi.

Sementara itu, pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengancam akan menuntut polisi apabila dalam 120 hari berkas kliennya tidak dinyatakan lengkap atau P21.

“Ya, polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21, saya tuntut polisi,” tandas Yudi, Selasa (29/3/2016) malam.

Yudi mengatakan, kondisi kliennya mengalami stres karena tidak bersalah, tetapi ditetap ditahan. “Iya kalau sampai 120 hari tidak ada bukti yang kuat, harus dikeluarkan. (Apa bentuk tuntutannya?) Ya, nanti tunggu 120 hari,” tegas Yudi.
0 Komentar