Rabu, 30 Maret 2016 10:57 WIB

Kuasa Hukum Akan Tuntut Polisi Bila Berkas Jessica Tak Lengkap Terus

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengancam akan menuntut polisi apabila dalam 120 hari berkas kliennya tidak dinyatakan lengkap atau P21.

"Ya, polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21, saya tuntut polisi," tandas Yudi, Selasa (29/3/2016) malam.

Yudi mengatakan, kondisi kliennya mengalami stres karena tidak bersalah, tetapi ditetap ditahan. "Iya kalau sampai 120 hari tidak ada bukti yang kuat, harus dikeluarkan. (Apa bentuk tuntutannya?) Ya, nanti tunggu 120 hari," tegas Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan penyidik terlalu terburu-buru menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sebab, belum ada bukti kuat yang mengarah kepada Jessica sebagai penabur sianida di kopi Mirna. Sementara penahanan Jessica telah merampas hak kemerdekaannya sehingga dia menderita di dalam tahanan.

"Ini terlalu terburu-buru untuk menetapkan tersangka. Tidak ada bukti yang kuat, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Kalau sesuai hukum ya enggak apa-apa. Kalau tidak sesuai hukum terus enggak ada buktinya, ya kasihan hak asasi manusia," ujar Yudi.

Menyoal bukti yang tidak kuat Jessica ditetapkan sebagai tersangka, Yudi menjelaskan tidak ada rangkaian perbuatan pidananya. Saat ini polisi belum menemukan rangkaian itu. "Kan kasusnya pembunuhan berencana, cara merencanakannya bagaimana, ada sianidanya atau tidak, cara minumnya bagaimana, itu kan harus rangkaian perbuatan. Jessica tidak melakukan, tidak ada buktinya," ungkap Yudi.

Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI kembali menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum lengkap. Kejati DKI akan mengembalikan BAP tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya

“Hari ini Jaksa menyatakan sikap bahwa berkas jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/3/2016) pagi.

Waluyo menjelaskan, keterangan saksilah yang membuat berkas tersebut dikembalikan untuk kali kedua. Pasalnya BAP tersebut belum sempurna.

“Berdasarkan KUHAP kan ada keterangan saksi dan keterangan tersangka. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti. Jadi kurang lengkap. Ada nilainya tapi belum sempurna,” papar Waluyo

 

 
0 Komentar