Selasa, 29 Maret 2016 16:01 WIB

Kontrakan Tersangka Eksploitasi Anak Tak Layak Untuk Rawat Bayi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan dari hasil mengemis dengan menggunakan bayi Bon-Bon, kedua tersangka bisa menyewa rumah kontrakan seharga Rp450 ribu per bulannya.

Audie menjelaskan, Mereka mengaku bahwa kontrakan miliknya bersih dan nyaman. Padahal nyatanya sangat kumuh dan berantakan.

"Yang bersangkutan cukup mampu bayar kontrakan. Diketahui pula tersangka tidak merawat bayi, tapi kontrakan tersebut malah digunakan untuk mabuk-mabukan. Kontrakannya sangat kumuh dan berantakan", tutupnya.

Diketahui sebelumnya, tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Selatan. Keempat pelaku tersebut yakni SM (18), ER (17), NH (35) dan I (45).

Mereka akan dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
0 Komentar