Selasa, 29 Maret 2016 15:03 WIB

BAP Ivan Haz Sudah Lengkap Tinggal Masuk Persidangan

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan oleh anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz sudah lengkap.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo.

"Iya sudah lengkap ya, berkas masih di sini belum dikembalikan ke Polda Metro," papar Waluyo, Selasa (29/3/2016) siang.

Waluyo menjelaskan kasus Ivan Haz yang melakukan penganiayaan kepada pembantu rumah tangganya, Toipah (20), sudah bisa naik ke tahap penuntutan. Kendati demikian, Waluyo belum dapat memastikan kapan kasus Ivan Haz tersebut akan masuk persidangan.

Pasalnya, Waluyo belum mendapat informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal kapannya kasus tersebut akan disidangkan di pengadilan.

"Iya, sudah masuk ke tahap penuntutan. Nanti saya hubungi jaksanya, biar jelas kapan berkasnya disidangkan di pengadilan," pungkas Waluyo.

Kasus Ivan ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Toipah (20) PRT yang bekerja di rumah Ivan Haz. Toipah melaporkan majikannya itu ke polisi didampingi Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015.

Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah sejak Senin (29/2/2016).

Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.

 
0 Komentar