Senin, 28 Maret 2016 13:59 WIB

Datang ke Polda, Fahira Idris Diperiksa Sebagai Saksi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPD RI, Fahira Idris, menjalani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik.

Fahira mengatakan, dirinya menceritakan perihal kronologis kasus penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh Zaskia Gotik.

"Iya, hari ini saya di BAP dan ditanyakan beberapa pertanyaan. Kemudian saya jawab mungkin kronologis dan sebagainya. Nanti setelah ini mungkin penyidik akan melanjutkan ke penyidikan," jelasnya, Senin (28/3/2016) siang.

Fahira menambahkan, dirinya tidak menyalahkan tim kreatif di acara musik pagi stasiun televisi swasta tersebut. Pasalnya dirinya mendapatkan informasi bahwa tim kreatif sudah mengatakan kepada Zaskia tanggal proklamasi 17 Agustus, tetapi Zaskia justru mengatakan 32 Agustus. Artinya tim kreatif sudah benar dan Zaskia yang bercanda.

"Saya insya allah tak ada rencana mencabut pelaporan saya. Ini tetap akan lanjut," tegas Fahira.

Lebih lanjut, Fahira memberikan beberapa alasan mengapa dirinya tidak mencabut laporan tersebut. Sebab dia menilai setiap orang memiliki jiwa nasionalisme, dan pastinya akan melakukan hal yang sama jika lambang negara yang dilecehkan.

"Kita harus tau siapapun yang melakukan penghinaan lambang negara itu pasti akan dilaporkan oleh seseorang terhadap pihak kepolisian. Seseorang itu bisa saya, semua orang yang punya jiwa nasionalisme, punya kesadaran," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, penyanyi dangdut Zaskia Gotik melakukan penghinaan terhadap hari proklamasi dan lambang negara dengan menyebutkan tanggal 32 Agustus sebagai hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila saat berada di acara musik pagi di salah satu stasiun televisi swasta.

Zaskia akan dikenakan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara.
0 Komentar