Minggu, 27 Maret 2016 06:32 WIB

Ini Kata Kak Seto Soal Kasus Eksploitasi Anak

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait pengungkapan kasus ekploitasi anak yang terjadi di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komas PA) mengapresiasi tindakan masyarakat yang turut serta membantu pihak kepolisian.

Seto Mulyadi, selaku Dewan Pembina Komnas PA menuturkan, dirinya menganggap ini merupakan langkah yang baik. Pasalnya, masyarakat sudah mulai peka terhadap kasus ekploitasi anak disekitarnya.

"Kita tau kalau pengungkapan kasus di Jakarta Selatan itu berawal dari laporan masyarakat yang melihak anak-anak kecil itu ngamen dan ngemis di lampu merah", ujar Seto saat dihubungi wartawan, pada Sabtu (26/3/2016) malam.

Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menambahkan, masyarakat selama ini mengalami krisis empati sehingga mengabaikan ha-hal terkait eksploitasi anak. Kendati demikian, dirinya tetap mengapresiasi tindakan masyarakat yang membantu pihak kepolisian untuk membongkar kasus eksploitasi anak tersebut.

"Undang - undangnya sudah jelas ditegaskan, siapapun mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak diam saja, tak berusaha menolong atau melapor polisi sanksi pidana 5 tahun penjara. Mudah-mudahan kejadian ini jadi contoh, dan menggerakkan hati masyarakat untuk berani melapor," tegasnya.

Lanjut Kak Seto, banyak paradigma yang keliru mengenai anak, sehingga anak menjadi korban ekspolitasi yang berujung pada kekerasan.

"Ada paradigma yang keliru, yang menganggap bahwa anak adalah milik orang tua yang bisa diperlakukan sebebas-bebasnya. Anak kecil harus ikut nanggung beban orang tua, disuruh kerja cari uang, dipukul, disiksa, dan kekerasan lainnya", paparnya.

Selain itu, Kak Seto mengapresiasi kinerja parat kepolisian karena dapat menangkap pelaku eksploitasi anak secara cepat.

"Kami sangat mengapresiasi kerja aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus eksploitasi anak ini, dan berharap kedepannya lebih ditingkatkan, sehingga bukan hanya di Jakarta Selatan, tapi juga diseluruh wilayah di Jakarta, bahkan Indonesia", pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Polres Jakarta Selatab menangkap NH dan I pada hari Rabu (23/3/2016) serta ER dan SM pada Kamis (24/3/2016), keempatnya diduga terlibat sindikat perdagangan dan eksploitasi anak. Tersangka menyuruh anak-anak yang berusia sekitar 5 - 6 tahun untuk mengemis, mengamen, berjualan koran, dan menjadi joki 3 in 1.

Polisi juga sudah mengamankan 20 anak dan delapan orang dewasa. Anak-anak yang diamankan telah berada dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.‎ Mereka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara‎.
0 Komentar