Rabu, 16 Maret 2016 13:48 WIB

Sikap Lurah Meruya Selatan Membingungkan

Editor : RB Siregar
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Warga Meruya Selatan mengaku bingung terhadap sikap Lurah Meruya Selatan Sarwono,SH, M.Si, saat sosialisasi eksekusi lahan warga dan aset pemerintah DKI Jakarta  di Kantor Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (11/3/2016) malam lalu.

Pasalnya, semua pertanyaan warga tidak dijawab. Bahkan, Lurah mengatakan, semua pertanyaan warga ditampung untuk kemudian dikonsultasikan dengan atasan.

"Buat apa kami diundang ke kantor kelurahan,, kami kan bukan mau curhat. Pak Lurah Sarwono  sebagai pemimpin wilayah, seharusnya menanggapi pertanyaan yang disampaikan karena Pak Lurah bukan staf kelurahan," kata Ketua RW 09 Meruya Selatan, H.Zainal Abidin, Rabu (23/3/2016).

Lebih memprihatinkan lagi, kata H. Zainal Abidin, Lurah tidak memberikan foto kopi lahan yang akan dieksekusi berdasarkan penetapan pengadilan dengan alasan  belum difotokopi. Bahkan, sampai Senin siang (14/3/2016) Lurah belum mau memberikan dengan dalih minta bersabar.

Padahal sudah tiga hari, apa susahnya memfotokopi. "Bagaimana kami mau menjelaskan ke warga tanpa dasar surat bukti otentik, dan ini menyangkut keputusan hukum? sementara warga sudah mendengar rencana eksekusi ini."keluh Zainal Abidin.

BATAS TAK JELAS

Lahan yang akan dieksekusi tidak jelas letak dan batas-batasnya. Ini sesuai surat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Ketua Pengadilan Jakarta Barat, pada 16 April 2015 terkait penolakan Peninjauan Kembalik (PK) nomor 585 PK/PDT/2013 tanggal 22 Mei 2014 yang diajukan Pemprov DKI Jakarta vs PT Portanigra tidak jelas letak dan batas-batasnya (Non Executable).

Dengan begitu,  terhadap bidang tanah dan atau barang milik masyarakat atau milik Pemprov DKI Jakarta tidak bisa dieksekusi. Sanksi yang dikenakan kepada Pemprov DKI harus membayar gantirugi menjadi kabur.

Selain itu, juga surat Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Bambang Sugiyono  16 Februari 2016, menanggapi  pertanyaan anggota DPD RI, AM.Fatwa terkait tindakan konkret Gubernur DKI Jakarta dalam melindungi hak Warga Meruya Selatan dari ancaman Eksekusi.

Bambang Sugiyono, juga menegaskan Pemprov DKI Jakarta belum menerima secara resmi relaas pemberitahuan putusan PK Mahkamah Agung RI No. 585 PK/PDT/2013 tanggal 22 Mei 2014 maupun penetapan eksekusi dari PN Jakarta Barat.

Namun, jika PN Jakarta Barat menerbitkan penetapan eksekusi Pemprov DKI Jakarta akan melakukan upaya hukum bantahan atas penetapan eksekusi dimaksud. Jika eksekusi terjadi merupakan tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarkan.(i)
0 Komentar