Senin, 14 Maret 2016 17:48 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Akan Bongkar RPA dan 260 Bangunan

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, akan melakukan pembongkaran rumah potong ayam (RPA) sebanyak 260 bangunan dan rumah warga, yang menempati tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kelurahan Buaran Indah dan Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Selasa (15/03/2016).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, mengatakan Satpol PP telah memberikan waktu selama dua hari kepada para pelaku usaha, terhitung sejak 12 Maret 2016 lalu, untuk memindahkan barang-barang mereka dari lokasi pembongkaran.
“Rencana eksekusi pembongkaran akan dilakukan pada 15 Maret 2016. Nantinya, kami akan menerjunkan 800 personel gabungan, Satpol PP, Linmas, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim, Kemenkumham, dan PT KAI,” ujarnya dalam siaran pers yang didapatkan Tigapilarnews.com, Senin (14/03/2016).

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terkait dengan rencana penertiban Rumah Potong Ayam (RPA) berjanji akan memfasilitasi para pelaku usaha maupun warga untuk memindahkan barang dengan menyediakan 38 armada truk.
“Kami menyediakan sebanyak 38 unit truk yang siap membantu mereka, semuanya tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujar Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Saeful Rohman.
Dilanjutkan mantan Kabag Humas Kota Tangerang tersebut, Pemkot Tangerang telah menyiapkan penampungan bagi para warga yang belum memiliki tempat tinggal. “Kami sediakan 90 kamar di Rusun Gebang Raya dan Rusun Manis, Kota Tangerang,” jelasnya.(exe)
0 Komentar