Senin, 14 Maret 2016 14:12 WIB

Hakim Tunda Praperadilan Kasus Sumber Waras

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Praperadilan kasus sumber waras yang digelar hari ini, Senin (14/3/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya resmi ditunda.

Hakim tunggal Tursina Afrianti mengatakan sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda karena ketidakhadiran dari pihak termohon.

"Sidang ini kami tunda sampai dengan Senin depan, pukul 10.00 pagi karena termohon tidak hadir", ujar Tursina, Senin (14/3) siang.

Meski adanya penundaan praperadilan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya telah mengajukan kepada hakim untuk tetap meneruskan sidang jika pihak termohon KPK tidak hadir lagi disidang kedua nanti.

"Saya sudah mengajukan kepada hakim jika nanti disidang kedua termohon tidak hadir maka saya minta untuk tetap diteruskan tanpa kehadiran termohon KPK. Karna jika dipanggil penyelidik sampai dengan dua kali tidak hadir, ada panggilan paksa. Kami kan tidak bisa memaksa, jadi ya kami minta tetap diteruskan aja", ujar Boyamin usai sidang.

Sebagaimana diketahui, praperadilan hari ini mengagendakan pembacaan permohon praperadilan oleh pihak pemohon. Gugatan praperadilan tersebut terkait tidak segera diprosesnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh KPK.

"Gugatannya terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras yang berdasar audit BPK terdapat dugaan korupsi dan menimbulkan kerugian negara, namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya, padahal kami sudah mengajukan dari tanggal 11 Februari 2016 lalu," tutupnya.
0 Komentar